Pegawai Honorer Yang Akan Dihapus .
Ide : Penghapusan Tenaga Honorer di Indonesia
Angel : Bagaimanakah Dampak dari Penghapusan Tenaga Honorer di Indonesia?
Sampai tahun ini masih adanya sistem honorer di Indonesia. Secara umum honorer merupakan karyawan yang belum diangkat sebaga pegawa tetap, non PNS, dan non PPPK dimana dalam pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023. Hal ini dilakukan karena ketidakjelasan rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional. Maka tindakan ini dilakukan untuk menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih professional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen maka dari itu dilakukan penataan non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah. Strategi ini ditegaskan dalam amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR.
Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta menolak kebijakan penghapusan pegawai honorer pada 2023 jika tak disertai kebijakan akomodasi pengangkatan. Jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa disertai kebijakan akomodasi, maka diperkirakan akan ada 270 ribu lebih pegawai honorer menjadi pengangguran pada 2023. "Dengan adanya surat Menteri PANRB (terkait penghapusan honorer) ini, efeknya bukan menambah kesejahteraan tapi menambah angka pengangguran yang besar," kata Ketua FHK2I DKI Jakarta Nurbaiti. Dengan adanya penghapusan pegawai honorer maka pengangguran baru yang akan muncul paling banyak datang dari pegawai honorer pekerja administrasi. Karena, tenaga honorer pendidik sudah diakomodasi sejak tahun lalu dan tahun ini dengan dibukanya 1 juta formasi guru dalam seleksi PPPK.
Apabila pemerintah memang benar-benar akan meneruskan kebijakan ini dengan menghapus pegawa honorer pada bulan November 2023, maka harus ada kebijakan akomodasi. Sebab, tenaga kerja honorer terutama pekerja administrasi, harus diberikan kesempatan dan dipermudah untuk ikut dalam seleksi PPPK. Ini merupakan satu-satunya jalan karena selama ini pemerintah jarang membuka formasi PPPK untuk pekerja adminstrasi.
Jadi kesimpulannya yaitu pada tahun yang akan datang yaitu di tahun 2023 pemerintah akan menerbitkan kebijakan bar yaitu penghapusan pekerja honorer. Dimana hal ini berdasarkan karena ketidakjelasan rekruitmen pekerja dan upah pekerja honorer yang masih di bawah UMR. Namun, apabila kebijakan ini dilanjutkan maka akan memberikan dampak yang cukup besar yaitu diperkirakan akan terdapat 270 ribu lebih pegawai honorer terutama pegawa administrasi yang menjadi pengangguran. Namun, apabila kebijakan ini ingin tetap dilanjutkan maka pemerintah sebaiknya menyediakan akomodasi terutama bagi pegawai honorer.
Komentar
Posting Komentar